RAHMAT MIRZANI

Persiapan 100 Persen, Keringanan Pajak Kendaraan Dimulai

Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi meninjau kesiapan program keringanan PKB dan BBNKB di Samsat Induk Rajabasa, Sabtu 31 Agustus 2024.-Sumber Foto: Instagram @bapenda_lampung. -

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dimulai hari ini. Program ini akan berlangsung hingga 16 Desember 2024 mendatang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memastikan, persiapan pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan tersebut sudah 100 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi saat dihubungi Radar Lampung, Minggu 1 September 2024.

Menurut Slamet Riadi, dirinya telah melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan program keringanan PKB dan BBNKB, pada Sabtu 31 Agustus 2024.

"Untuk persiapan sudah selesai, besok (Senin, red) kita akan mulai pelaksanaan (program keringanan PKB dan BBNKB, red)," ujar Slamet Riadi.

Slamet Riadi mengajak masyarakat Lampung memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini.

Senada, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini.

"Mari kita manfaatkan program keringanan PKB yang akan dilaksanakan mulai 2 September sampai 16 Desember 2024. Catat dengan baik," ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, keringanan PKB dan BBNKB ini meliputi, bebas pajak progresif, bebas balik nama kendaraan, bebas denda, dan keringanan tunggakan PKB dari 50 sampai 70 persen.

"Kesempatan ini sangat luar biasa bagi masyarakat Lampung, mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya karena pajak yang dibayarkan oleh bapak/ibu semua ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung," ungkapnya.

"Mari kita bersama-sama dan bersatu padu untuk Lampung yang lebih baik," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, komponen program keringanan ini, pertama, bebas pajak progresif, dimana gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Kedua, bebas balik bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung. Ketiga, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalulintas di jalan. 

Keempat, diskon tunggakan pajak tahun ke 3, 4, dan 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan besar cc kendaraan.

Tag
Share