RAHMAT MIRZANI

Pemerintah dan Perusahaan Aplikator Tanggapi Tuntutan Driver Ojol Pasca Terkait Upah Layak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung tuntutan driver ojol untuk perbaikan kesejahteraan-FOTO IST/DISWAY-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh pengemudi ojek online (driver ojol) dan kurir pada Kamis, 29 Agustus, pemerintah serta perusahaan aplikasi akhirnya memberikan tanggapan terkait tuntutan upah layak yang diajukan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan dukungannya terhadap tuntutan tersebut, menegaskan bahwa aspirasi dari driver ojol dan kurir sangat terkait dengan kesejahteraan mereka. Namun, ia juga menyoroti perlunya kerja sama dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merealisasikan peraturan yang diperlukan.

"Walaupun regulasi khusus belum ada, dasar untuk memberikan kesempatan kerja kepada jutaan masyarakat telah ada," kata Budi dalam keterangan resmi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menegaskan bahwa perlakuan tidak adil dari pihak aplikator terhadap driver ojol dan kurir harus segera diatasi, terutama mengingat penurunan pendapatan akibat persaingan tarif antar aplikasi.

BACA JUGA:Pukuli Istri, Pria di Waykanan Diringkus Polisi

"Banyak pengemudi yang terpaksa bekerja di luar jam istirahat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah Lily.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa tarif layanan Grab Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang baik dan menyediakan perlindungan serta manfaat kerja bagi mitra pengemudi kami," ujar Tirza.

Aspirasi dari driver ojol dan kurir mengenai regulasi khusus untuk profesi mereka telah disampaikan kepada DPR untuk evaluasi dan pembuatan aturan lebih lanjut.

Selain itu, mereka juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengatur tarif layanan pengantaran barang. (dnn/abd)

Tag
Share