Penembak Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung Ditangkap, Ternyata Bandar Narkoba

Polsek Sukarame mengamankan pelaku penembakan mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung, Sabtu 31 Agustus 2024 -FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap Klinton Al Holiab Sinaga (19) pada dini hari di sebuah penginapan di Rangai, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Klinton ditangkap karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap mahasiswa bernama Sandy Polanda (26), yang mengalami luka akibat penembakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Saat insiden terjadi, Sandy sedang duduk bersama temannya di lantai dua gedung Bawaslu ketika tiba-tiba terdengar suara benda jatuh.

Sandy kemudian terkejut melihat lengannya berdarah dan menemukan peluru gotri di dekatnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa Klinton melakukan penembakan sebanyak dua kali dari kamar Hotel Asoka menggunakan Air Gun.

BACA JUGA:Senin 2 September 2024, Program Pemuitihan Pajak Bermotor di Lampung Dimulai

Motif penembakan diduga adalah cemburu setelah Klinton melihat pacarnya dilambaikan tangan dan meminta nomor WhatsApp oleh korban yang berada di teras lantai dua gedung Bawaslu.

Setelah insiden tersebut, Klinton kembali melakukan penembakan di kontrakan teman wanitanya di Sukabumi, menembakkan dua kali ke arah kaca depan dan samping rumah.

Selain terlibat dalam percobaan pembunuhan, Klinton juga merupakan bandar narkoba yang telah mengedarkan narkoba selama satu tahun.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk Air Softgun beserta peluru gotri, 9 paket kecil ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, 1 unit HP Vivo, dan 4 timbangan digital.

BACA JUGA:Nikmati Senja hingga Rumah Kecil Bernuansa Eropa di Lengkung Langit 1

Klinton kini ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, Klinton juga dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sas/abd)

Tag
Share