Langganan Media Tak Masuk Akal, Ada 7.137 Jenis dengan Nilai Rp5,1 M
--
Belanja media pada tahun 2023 cukup beragam dengan kisaran paling sedikit nol/nihil dan paling banyak sebanyak 97 media yang notabene sangat melebihi kebutuhan sekolah.
Sebagian besar sekolah berlangganan media dengan jumlah kelompok 0-10 media sebanyak 182 sekolah dan kelompok 11-20 media sebanyak 129 sekolah. Sementara, sebanyak 98 Sekolah SD dan 30 SMP merealisasikan belanja media lebih dari 20 media.
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa langganan media yang dilakukan oleh sekolah memang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah dan sebenarnya kurang bermanfaat untuk kegiatan sekolah karena terlalu banyak. Namun sulit untuk menghentikan langganan media dikarenakan adanya permintaan dari pihak media kepada sekolah untuk tetap berlangganan.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa atas langganan media yang dibayarkan, tidak semua barang diterima oleh sekolah, hanya sebagian media yang rutin menyampaikan barang kepada sekolah.
BACA JUGA:Tiga Daerah Masuk Kategori Kompetisi Rendah
Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja langganan media menggunakan dana BOS yang tidak sesuai kebutuhan membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum membuat kajian dan evaluasi kebutuhan media disetiap SDN dan SMPN; Kepala Sekolah belum mempunyai acuan dalam melaksanakan belanja langganan media.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat kajian dan evaluasi kebutuhan media untuk SDN dan SMPN serta mengawasi pelaksanaan belanja langganan media sesuai kebutuhan di sekolah.
Menginstruksikan Kepala Sekolah di SDN dan SMPN Kabupaten Lampung Tengah supaya melaksanakan belanja langganan media sesuai kebutuhan sekolah sesuai dengan SK kebutuhan media yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kebutuhan. (pip/c1/fik)