RAHMAT MIRZANI

Khusus di Daerah Calon Tunggal, Parpol Bisa Tarik dan Ganti Dukungan

--

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi kandidat lain untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah khusus di daerah yang memiliki calon tunggal.

KPU juga memberi kemudahan dengan membolehkan partai politik mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal calon kepala daerah. 

’’Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah bakal mengusung calon lainnya. Itu kami persilakan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Idham menjelaskan pihaknya berupaya agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah. Ditambahkan, partai yang tak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah tidak akan disanksi jika tak ikut mengusung calon.

’’Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanksi saat pilpres,” terangnya.

BACA JUGA:Tiga Daerah Masuk Kategori Kompetisi Rendah

Diketahui, ada 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada pilkada serentak 2024. Rinciannya 42 tingkat kabupaten, 5 kota, dan 1 provinsi.

Tiga kabupaten di antaranya di Provinsi Lampung. Masing-masing Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Lampung Timur (Lamtim), dan Tulangbawang Barat (Tubaba).

Dari 37 provinsi yang akan menghelat pilkada, ada 101 pasangan calon yang mendaftar. Sementara untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada, total ada 1.133 pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kota, dari 93 daerah ada 277 pasangan yang mendaftar.

Untuk di Provinsi Lampung, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran calon. Hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB, terdapat 35 pasangan bakal calon kepala daerah di Provinsi Lampung. Mulai dari calon gubernur/wakil gubernur, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon bupati/wakil bupati.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga kabupaten yang hanya memiliki satu pendaftar. Yaitu Kabupaten Lampung Barat, Tulangbawang Barat dan Lampung Timur.

BACA JUGA:Pengawas Pemilu juga Wajib Diawasi

Sesuai peraturan, karena hanya ada satu pendaftar, maka masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten tersebut diperpanjang oleh KPU masing-masing daerah.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu calon. Masa sosialisasi akan dilaksanakan selama 3 hari. Setelah tahapan itu, baru KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari. 

Tag
Share