RAHMAT MIRZANI

DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumiratu Nuban

DIAMANKAN: Pelaku diamankan Polsek Bumiratu Nuban-Foto IST -

GUNUNGSUGIH - Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku penggelapan inisial LT (38) warga Desa Wai Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis 29 Agustus 2024.  

Pelaku LT berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan langsung dibawa ke Polsek Bumiratu Nuban untuk diproses hukum lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pihak PT Sindex Express Bandar Lampung.

“LT diduga telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek saat dikonfrimasi, Jumat 30 Agustus 2024. 

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa 9 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT Sindex Express Bandar Lampung. 

Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang sopir di perusahaan tersebut. Pelaku LT diduga telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.

Barang-barang yang diduga digelapkan oleh LT diantaranya satu unit dongkrak untuk ukuran 50 ton s, satu set kunci roda, satu unit spion kotak kiri mobil dan satu pipa besi.

“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp3,5 juta, sehingga total kerugian yang dialami oleh perusahaan mencapai Rp5 juta," ungkap Iptu Roma Irawan Putra. 

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(*)

Tag
Share