RAHMAT MIRZANI

Pengedar Sembunyikan Sabu di Rak Piring

DIAMANKAN: Tersangka PY dan barang bukti diamankan Polres Lamteng atas kasus peredaran narkoba. -Foto ist-

GUNUNGSUGIH - Sapu bersih peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) kembali meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial PY (34) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.

Pelaku diringkus Polisi di kediamannya, yakni di Kelurahan Seputih Jaya, pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 WIB.

Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa PY berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, diantaranya

Tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian bungkus platik klip bening bekas Narkotika jenis sabu satu plastik klip bening ukuran sedang, satu timbangan digital warna hitam.

"Petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu ditemukan di atas lemari TV. Sedangkan empat bungkus plastik klip bening bekas sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang dan satu timbangan digital warna hitam ditemukan di dapur tepatnya di rak piring rumah tersangka PY," terang AKP Widodo Prasojo saat dikonfirmasi, Kamis 29 Agustus 2024.

Kini, PY dan seluruh barang bukti pun telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "PY dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan