RAHMAT MIRZANI

Eks Anggota JI Lampung Deklarasikan Pembubaran, Kembali ke NKRI

DEKLARASI: Ratusan eks anggota JI Lampung mendeklarasikan pembubaran organisasi-Foto Humas Polda Lampung-

BANDARLAMPUNG -  Anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung secara sadar mengadakan deklarasi untuk membubarkan organisasi tersebut dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal ini Densus 88 Anti Teror Polri mendampingi kegiatan tersebut yang diikuti sebanyak 718 jamaah yang mengikuti deklarasi, bertempat di gedung Graha Parahita Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Kamis 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengungkapkan anggota JI yang ada di Lampung mencabut baiatnya dan kembali ke NKRI. 

“Deklarasi pembubaran oleh anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ada di provinsi Lampung untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Deklarasi tersebut merupakan kesadaran diri dari para mantan anggota Jamaah Islamiyah bahwa organisasi tersebut terlarang untuk berada di Indonesai" Ujar Umi dalam keterangan resminya.

Para jamaah yang melaksanakan deklarasi ini sudah kembali ke NKRI dan siap mengikuti peraturan di negara Indonesia.

Umi mengatakan, bila terdapat pelaku terorisme dapat dipastikan bahwa itu bukan bagiaan dari anggota Jamaah Islamiyah dikarnakan organisasi tersebut telah resmi dibubarkan.

Deklarasi dan ikrar tersebut, tentunya menjadi tonggak penting bagi para mantan anggota JI di Lampung, untuk membangun kembali hubungan yang harmonis dengan negara dan masyarakat.

Mereka berharap, kedepannya mereka bisa menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan Indonesia yang lebih damai, maju, dan, bermartabat.

Diketahui, melansir Wikipedia organisasi JI adalah sebuah organisasi militan Islam di Asia Tenggara yang berupaya mendirikan sebuah negara Islam raksasa di wilayah negara-negara Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand dan Filipina.

Pemerintah Amerika Serikat menganggap organisasi ini sebagai organisasi teroris, sementara di Indonesia organisasi ini telah dinyatakan terlarang.

JI kemudian mendeklarasikan pembubaran organisasi itu di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024 lalu. Pembubaran JI diumumkan melalui rekaman video yang memuat pernyataan atas hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah.

Jamaah Islamiyah menyadari kekeliruan pemahamannya dan meminta maaf kepada negara serta masyarakat Indonesia atas aksi teror anggotanya di masa lalu.(rls/nca)

Tag
Share