Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Usung Cagub Tetap 20 Persen: Tidak Bisa Dicampur, Nanti KPU Kesulitan
Editor: Agung Budiarto
|
Rabu , 21 Aug 2024 - 16:39
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/81df4d869836f8ee5f19d05746a7825e.jpg)
Anggota Baleg Yandri Susanto-Disway-
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg mengenai revisi UU Pilkada pada 21 Agustus, dengan rapat panja RUU Pilkada yang dijadwalkan pada hari yang sama pukul 1 siang dan 7 malam."
Ronny menegaskan bahwa penting bagi para anggota parlemen untuk tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024. "Jangan ada yang mencoba mempermainkan kedaulatan rakyat," tambahnya. (dnn/abd)