PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024: Begini Caranya
Ilustrasi-Pngtree-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pendaftaran untuk seleksi CPNS 2024 akan dimulai sore ini pukul 17.08.45 WIB dan berlangsung hingga 6 September mendatang.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS sebanyak 250.407 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024 dapat melamar jika mereka memenuhi syarat yang ditentukan.
BACA JUGA:Pemprov Buka Rekrutmen CPNS 2024
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2024,” ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, kepada JPNN, Selasa (20/8).
Aba menjelaskan bahwa aturan mengenai PPPK yang ingin menjadi PNS tercantum dalam PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Selain itu, terdapat regulasi tambahan berupa Keputusan MenPAN-RB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi dan Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
“PPPK yang tertarik untuk menjadi PNS dapat melamar selama memenuhi syarat, seperti telah bekerja selama minimal satu tahun, berusia di bawah 35 tahun, dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB),” jelas Aba.
BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2024
Aba menekankan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis menjadi PNS. Semua peserta harus mengikuti prosedur tes Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika tidak diterima, PPPK dapat kembali ke posisinya sebelumnya,” tambahnya.
Kebijakan pengadaan ASN 2024 akan fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN.
Pemerintah juga akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital dan memprioritaskan pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Purtanto, menegaskan bahwa PPPK harus mengikuti proses seleksi CPNS dengan mendaftar dan mengikuti tes CAT BKN.