RAHMAT MIRZANI

Setelah Buron Sebulan, Pelaku Pencurian Truk di SPBU Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap

FOTO IST DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian truk ditangkap setelah buron selama sebulan oleh Polres Tulang Bawang.-FOTO IST-

MENGGALA - Setelah buron selama sebulan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian truk di parkiran SPBU Tulang Bawang. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Roni Wijaya (29), warga Lampung Tengah, dan Sutar alias Sutarmin (44), warga Tulang Bawang Barat.

Penangkapan dimulai dengan Roni yang ditangkap pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 20.15 WIB di rumahnya. Dari penangkapan ini, polisi kemudian berhasil melacak dan menangkap Sutar pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika korban, Eko Prasetio (31), hendak memuat tebu dari Kampung Gisting Jaya menuju HTI pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam perjalanan, korban dihentikan oleh Roni dan diajak ke sebuah warung, di mana korban diberi minuman keras.

BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, 8 Dinas di Tulang Bawang Bakal Dirampingkan

Kemudian, korban diajak ke Lampung Tengah oleh Roni untuk karaoke dan minum miras, sementara truknya diparkir di SPBU Unit 2. Esoknya, saat korban kembali ke SPBU untuk mengambil truknya, truk tersebut sudah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang.

"Modus yang digunakan pelaku adalah membuat korban mabuk miras, memanfaatkan hubungan yang sudah terjalin antara pelaku dan korban. Saat korban lengah, Roni dan Sutar kemudian mencuri truk korban," ujar AKP Indik Rusmono pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Barang bukti yang disita meliputi truk Mitsubishi Canter, Toyota Avanza, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku. 

Diketahui Saat melakukan penangkapan terhadap SU (37) tersangka penganiayaan dan percobaan pembunuhan, tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) rupanya mendapat perlawanan.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

SU yang merupakan warga Gunungkatun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba diringkus usai Polres Tubaba menerima informasi mengenai keberadaannya

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Tosira menjelaskan tersangka SU ditangkap saat ia melintas di pinggir jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.

"Saat tersangka berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan, namun tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. Karena tindakannya membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Tosira. 

Polisi kemudian menembak kaki SU. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 17 April 2024 di Tiyuh (Desa) Candramukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

Tag
Share