Gedung LNC Karomani Dilelang Rp6,2 M

DILELANG KPK: Gedung Lampung Nahdliyin Center milik mantan Rektor Unila Karomani berlantai 3 di Rajabasa, Bandarlampung, Jumat (17/11).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang menjadi terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung tahun 2022. Gedung LNC yang berada di Rajabasa, Bandarlampung, itu dilelang KPK sebagai barang rampasan negara dengan nilai limit Rp6,2 miliar. 

Dalam situs lelang.go.id, penyelengara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung dengan kode lot lelang KMU0SQ. Tertera luas tanah gedung LNC-nya 617 meter persegi. Kemudian batas akhir penawaran jatuh pada 21 November 2023 pukul 10.30 WIB. Sedangkan, batas penyerahan jaminan pada 20 November 2023 dengan besar jaminan Rp3 miliar. 

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, pun membenarkan gedung milik kliennya itu sudah memasuki tahap lelang. Menurut dia, dilelangnya gedung LNC merupakan perintah putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Handoko berharap dengan dilelangnya gedung LNC milik Karomani bisa melunasi uang pengganti kerugian negara yang bersangkutan. ’’Memang perintah putusannya aset tersebut dilelang dan hasilnya untuk bayar uang pengganti. Jadi, kami mendukung langkah KPK untuk melaksanakan lelang," katanya. 

Dia mengatakan nilai batas minimal penawaran Rp6,2 miliar tersebut sudah sesuai dengan biaya pembangunan gedung itu. Handoko belum mengetahui apakah sudah ada calon pembeli yang melakukan penawaran. 

Sebelumnya, Senin (26/6), Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK bersama KPKNL  Bandarlampung mendatangi Gedung LNC. Kedatangan dua instansi ini untuk melakukan appraisal atau penaksiran harga untuk gedung LNC yang sebelumnya dirampas untuk negara. 

Turut hadir Mualimin, dosen Unila yang sebelumnya merupakan orang kepercayaan Karomani untuk mengurus gedung LNC. Termasuk Sukarmin, pengacara Karomani mendampingi tim. 

Dua petugas penilai dari KPKNL Bandarlampung mengukur luas tanah hingga melihat secara langsung kondisi furniture dalam gedung berlantai tiga yang berlokasi di Rajabasa itu.  Usai mengukur dan menghitung, KPK kemudian menempelkan stiker di depan gedung yang isinya menjelaskan bila LNC merupakan aset rampasan negara. 

Jaksa eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu menjelaskan kedatangan tim jaksa eksekutor KPK ke gedung LNC untuk menjalankan perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.  Dalam amar putusan itu, kata jaksa, ada perintah agar negara menguasai gedung LNC. Namun, gedung yang baru selesai dibangun sejak tahun 2020 itu tak sepenuhnya dirampas negara. Sebab bunyi putusan hakim, Gedung LNC dirampas hanya untuk untuk mengganti kerugian keuangan negara. 

Leo Sukoto Manalu menyebutkan dalam putusan, gedung LNC dilelang merupakan opsi terakhir bila Karomani tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp8 miliar 75 juta serta 10 ribu dollar Singapura. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan