Retribusi Parkir di Metro Baru Tercapai 44,98 Persen

Kepala UPTD Perparkiran Metro Badri Khatib-Foto Ruri/Radar Lampung -

METRO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran mencatat pendapatan retribusi parkir mencapai Rp 645.050.000.  Capaian retribusi parkir tersebut terhitung mulai Januari sampai Juli 2024.

Kepala UPTD Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib, mengatakan realisasi retribusi parkir yang tercatat sejak Januari sampai dengan Juli 2024 sebesar 44,98 persen.

“Jadi terhitung mulai Januari sampai Juli 2024, realisasi retribusi parkir kita mencapai Rp645.050.000 atau 44,98 persen dari target kita,” katanya.

Pihaknya cukup optimis bisa mencapai target pendapatan dari retribusi parkir tersebut. Di mana, target pendapatan retribusi parkir di tahun 2024 ini sebesar Rp1.434.000.000.

"Kalau kita melihat potensinya, target ini bisa kita raih sampai di Akhir Desember nanti. Ya bisa 1 miliar lebih,” ujarnya.

Badri menjelaskan, retribusi parkir di Bumi Sai Wawai terbagi menjadi dua. Yakni Parkir Jalan Umum, dan Parkir Khusus.

“Ada dua jenis ya. Parkir jalan umum ini ditargetkan hanya Rp150.000.000. Lalu, parkir khusus ini yang targetnya cukup besar, senilai Rp1.284.000.000," ungkapnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini, UPT Perpakiran mencatat terdapat sebanyak 154 titik parkir. Serta telah dilakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda dua, dan mobil.

"Jadi itu yang resmi, dan juga ada Surat Keputusan (SK) parkirnya. Jadi mereka ada karcis, dan memakai atribut rompi saat bertugas," pungkasnya.(*)

Tag
Share