Sidang Perkara Sabu 58 Kilogram: Dua Divonis Mati, Satu Seumur Hidup
SIDANG VONIS: Para terdakwa dalam kasus sabu 58 kilogram saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.- FOTO RLMG -
Baik Kadafi, Yani, maupun Nurdin terbukti menjadi perantara jual-beli narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nnarkotika.
Hal yang memberatkan, terdakwa Muhamad Yamin sudah 6 kali meloloskan narkoba, Nurdin 3 kali meloloskan narkoba, dan Khadafi baru pertama kali dapat merusak generasi bangsa. Ketiganya tidak mengindahkan program pemerintah memberantas narkoba sehingga hal meringankan mereka tidak ada.
Namun demikian, penasihat hukum terdakwa, Tramizi, mengutarakan keberatan dengan tuntutan jaksa. ”Kami akan mengajukan nota pembelaan agar majelis hakim menghukum yang seringan ringannya,” ujarnya.
Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap polisi saat akan menyeberang pelabuhan melaui seaport interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak Banten pada November 2023 lalu. Dimana, kendaraan jenis Exspander yang ditumpangi ketiganya didapati 58 bungkus besar sabu yang disimpan di setiap lini pintu dasbor kendarannya. Ketiganya nekat menjadi kurir karena tegiur upah sebesar Rp10 juta rupiah per kilonya jika barang haram tersbeut sampai tujuan di suatu tempat di Pulau Jawa.
Sementara terungkap bahwa peredaran narkotika saat ini aksesnya tertinggi melalui jalur laut. Tidak terkecuali di wilayah lampung. Dengan alasan ini juga, BNNP Lampung pun mendeklarasikan anti narkoba kepada masyarakat pesisir di Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandarlampung.
Kepala BNNP Brigjen Budi Wibowo mengatakan bahwa dari hasil intelijen pengumpulan bahan keterangan maupun data, potensi untuk peredaran gelap narkotika masuk wilayah Indonesia 80 persen adalah lewat laut. Oleh sebab itu perlu memberikan imun kepada masyarakat di pesisir untuk meningkatkan daya tangkal mereka terhadap bujuk rayu tipu daya para kartel.
”Karena, para kartel yang berusaha memasukkan barang-barang narkotika secara ilegal melalui potensi sumber daya para nelayan. “Nah itu yang harus kita jaga sehingga nanti para nelayan kita sudah memiliki daya tolak dan daya tangkal terhadap upaya-upaya itu,” tegasnya, Senin (24/6). (leo/c1/abd)