RAHMAT MIRZANI

PAPELA Serukan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Fatayat NU di Lampung Timur

Aprilliati-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG - Sebagai Dewan Penasihat PAPELA, Aprilliati, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, meminta pihak penegak hukum tegas dan responsif terhadap persoalan ini. 

Dirinya juga akan bersinergi dengan komunitas atau lembaga yang konsen terhadap persoalan perempuan dan anak, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Lampung.

Dikethaui, Kasus pembunuhan terhadap kader Fatayat NU di Lampung Timur belum terungkap. Korban yang bernama Riyas Nuraini (30) ditemukan tewas di tengah kebun jagung di Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kondisi jasad korban terbungkus karung dan motor diletakkan di sampingnya.

BACA JUGA:Herman HN: Pilkada Lawan Kotak Kosong, Kemunduran Demokrasi

PERKUMPULAN ADVOKAT PEREMPUAN LAMPUNG (PAPELA) telah melakukan penelusuran lapangan, pengumpulan data, dan informasi. Berikut hasilnya:

1. Jasad Sengaja Disembunyikan: Jasad Riyas Nuraini ditemukan terbungkus karung dan diikat pada sebuah motor di tengah kebun jagung, mengindikasikan dugaan kuat bahwa korban dibunuh dan jasadnya disembunyikan dengan sengaja.

2. Tanda Kekerasan dari Hasil Visum Awal: Dari hasil visum awal, polisi mendapati sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk di kepala, wajah, tangan, kaki, hingga leher yang nyaris putus.

3. Dilaporkan Hilang Sehari Sebelum Kejadian: Riyas Nuraini dilaporkan hilang oleh keluarganya satu hari sebelum jasadnya ditemukan. Menurut keterangan suaminya, Riyas terakhir terlihat saat akan mengantar pesanan buah matoa.

4. Lokasi Kejadian Dekat dengan Rumah Korban: Lokasi temuan jasad Riyas diketahui tidak jauh dari tempat tinggalnya, hanya berjarak tiga kilometer dari rumah korban.

5. Sebagian Barang Korban Raib: Perhiasan yang dikenakan korban masih utuh, namun beberapa barang milik Riyas seperti gawai, tas yang berisi uang, serta kartu ATM raib saat jasadnya ditemukan.

Berdasarkan uraian tersebut, PAPELA berpendapat bahwa pembunuhan Riyas dikategorikan sebagai kejahatan femisida. 

Femisida atau feminisida adalah sebuah istilah kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin, yang banyak didefinisikan sebagai "pembunuhan intensional dari kaum perempuan karena mereka adalah perempuan"

Motif yang kerap diterapkan oleh pelaku femisida menunjukkan kemiripan di setiap kasusnya, dengan pola yang sangat kental dan sarat akan sadisme berlapis terhadap perempuan, seperti penganiayaan, pemerkosaan, penelanjangan, hingga pembunuhan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan