RAHMAT MIRZANI

KPU Tetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Definitif

Mochammad Afifuddin resmi ditetapkan sebagai Ketua KPU RI dalam rapat pleno.-FOTO IST -

JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua definitif, menggantikan Hasyim Asy’ari yang sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU RI August Mellaz mengumumkan bahwa Afifuddin dipilih sebagai ketua definitif setelah seluruh komisioner dan sekretaris jenderal mengadakan rapat pleno pada Minggu (28/7). “Hari ini, karena kebutuhan organisasi, kami mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI,” kata August sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta.

Penetapan ini didorong oleh kebutuhan organisasi dan tanggung jawab yang harus diemban dalam waktu dekat. Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya hingga akhir periode KPU RI saat ini, yaitu hingga 2027. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup yang diadakan KPU RI di Jakarta pada Kamis (4/7). DKPP RI sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Afifuddin menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI sesuai dengan kesepakatan antaranggota KPU. “Kami kompak dan tidak ada perbedaan sikap dalam menentukan pengganti Hasyim Asy’ari,” ujarnya.

Sidang putusan DKPP Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta pada Rabu (3/7) menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Meski Keputusan Presiden (Keppres) belum keluar, KPU wajib menunjuk Pelaksana Tugas dalam waktu 1x24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.

“Kami sudah mematuhi aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan tata kerja KPU,” jelas Afifuddin. Enam komisioner KPU telah mengadakan rapat pleno untuk menentukan Pelaksana Tugas Ketua KPU RI setelah putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari.

August Mellaz mengatakan bahwa keputusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. “Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum,” kata Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7).

Afifuddin mengucapkan syukur dan terima kasih setelah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI. “Dengan membaca Inna lillahi wa inna ilayhi raji’un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU secara sepakat memberikan mandat kepercayaan kepada saya untuk menjadi Pelaksana Tugas di KPU RI,” ujar Afifuddin.

KPU tetap kompak dalam bekerja, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya, Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya terkait kasus dugaan asusila.

Hasyim juga meminta maaf kepada media jika selama menjabat terdapat kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan. “Saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

Sidang putusan DKPP pada Rabu (3/7) memutuskan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang putusan dimulai pukul 14.10 WIB dan Hasyim hadir secara daring melalui Zoom. “Dengan ini saya menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (jpnn/c1/abd)

Tag
Share