Beber Hasil Pengawasan Coklit, Bawaslu Lampung Keluarkan 526 Saran Perbaikan

SAMPAIKAN HASIL PENGAWASAN: Bawaslu Lampung menyampaikan hasil pengawasan tahap pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024.-FOTO DOK BAWASLU LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ternyata masih banyak masalah.

Pada pelaksanaan coklit, yang merupakan bagian dari penyusunan daftar pemilih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Lampung mengeluarkan hingga 526 saran perbaikan.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan pihaknya tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pada upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Beberapa kerawanan dalam tahapan coklit yang menjadi perhatian Bawaslu meliputi ketidaksesuaian prosedur coklit dengan regulasi; ketidakakuratan data pemilih; pengawasan coklit dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Fokus pengawasan mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi di lokasi tertentu seperti pondok pesantren, lapas, dan daerah tambang.

BACA JUGA:Siap Cetak Hattrick Kemenangan, Gerindra Dukung Penuh Nanda-Ali

Menurut Iskardo, pihaknya melakukan beberapa metode mulai melaksanakan pengawasan melekat sejak awal hingga akhir masa coklit; uji petik mulai hari ke-4 hingga 7 hari sebelum akhir masa coklit; uji petik terhadap minimal 10 kepala keluarga per hari; dan pengawasan langsung 7 hari sebelum akhir masa coklit.

Selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Lampung melakukan pengawasan terhadap 578.371 kepala keluarga secara melekat, 676.110 kepala keluarga melalui uji petik, dan 40.178 kepala keluarga di daerah dengan potensi pelanggaran.

Hasil pengawasan dan uji petik mengungkap beberapa temuan. Antara lain: kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker; kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker; Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain; Pantarlih yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik; dan dua kartu keluarga dalam satu rumah dengan satu stiker

Kemudian, pantarlih yang tidak memberikan formulir A sebagai bukti coklit; Pantarlih yang tidak mengisi data stiker dengan lengkap; Pantarlih yang tidak menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh pemilih; Pemilih yang menolak dicoklit; Pemilih dalam satu keluarga tetapi berbeda TPS; Pemilih meninggal, hingga polisi/TNI yang dicoklit.

BACA JUGA:Banyak Temuan, Bawaslu Bandarlampung Terbitkan 104 Saran Perbaikan

“Selain itu ada pula Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat coklit, Pantarlih yang melakukan coklit tanpa mencocokkan identitas pemilih, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung dan Pemilih dalam DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaannya,” kata Iskardo.

Dijelaskan, Bawaslu Lampung telah memberikan 526 saran perbaikan yang ditindaklanjuti oleh panitia pemungutan suara (PPK) di masing-masing wilayah.

’’Beberapa masalah yang menjadi perhatian Bawaslu antara lain terjadinya potensi kelebihan pemilih di beberapa TPS, pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya, dan pemilih yang tidak dicoklit oleh pantarlih,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan