Diprediksi Hilang 36 Tahun Lagi, Bahasa Lampung Menolak Punah

Senin 22 Jul 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Taufik Wijaya

’’Kalau di keluarga sekarang sudah enggak pake bahasa Lampung sih,” katanya.

Pria 33 tahun yang akrab disapa Aap ini mengaku, kedua orang tuanya merupakan suku asli Lampung. “Ya kalo antara ayah sama ibu, atau dengan saudara di kampung kayak paman, bibi masih pake bahasa Lampung,” terangnya.

Namun, Aap dan keluarga saat di rumah saat ini lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia ketika berinteraksi. Aap sendiri tak mengetahui dengan pasti kenapa di keluarganya lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia dibanding bahasa Lampung.

“Bahasa Lampung ya tetap bisa dan sesekali digunakan. Cuman ya udah kebiasaan bahasa Indonesia juga sih,” ungkapnya.

Ditanya terkait ancaman kepunahan bahasa lampung? Aap mengaku telah mengetahui isu tersebut. Namun dirinya masih yakin bahwa bahasa Lampung akan terus lestari.

Sebab, bagaimanapun juga di tempat-tempat tertentu seperti di perkampungan, bahasa Lampung saat ini masih menjadi bahasa utama dalam berkomunikasi. “Sesama orang Lampung juga walaupun di kota ya pakenya masih bahasa Lampung kok,” jelasnya.

Secara umum, Aap mengakui mengalami langsung beragam indikasi yang disebutkan oleh Alexander di awal. “Ya memang sih, kita akui. Tapi kan bukan berarti kita (keluarga) meninggalkan budaya atau bahasa Lampung, tidak,” tandasnya. 

Terkait pelestarian budaya Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Untuk Perda tertuang pada Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan Budaya Lampung. Pada Perda tersebut diatur ruang lingkup pemeliharaan budaya Lampung mulai dari bahasa dan aksara Lampung; kesenian Lampung; kepurbakalaan atau kesejarahan Lampung; maupun pakaian daerah.

Sedangkan Pergub yaitu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung Sebagai Muatan Lokal Wajib Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada Pergub tersebut disampaikan, pelajaran bahasa dan aksara Lampung muatan lokal wajib pada jenjang pendidikan dasar terdiri dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Pertama Luar Biasa/Paket B.

Jenjang pendidikan menengah terdiri dari Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C.

Tenaga pendidik yang mengampu mata pelajaran bahasa dan aksara Lampung tingkat SD/MI berkualifikasi pendidikan serendah-rendahnya D2 bahasa dan aksara Lampung atau S1 program studi lain.

Sedangkan tenaga pendidik yang mengampu mata pelajaran bahasa dan aksara Lampung tingkat SMP/MTs, berkualifikasi pendidikan serendah-rendahnya D3 bahasa dan aksara Lampung, atau S1 program studi lain.

Sementara tenaga pendidik yang mengampu mala pelajaran bahasa dan aksara Lampung tingkat SMA/SMK/MA berkualifikasi pendidikan serendah-rendahnya S1 bahasa dan aksara Lampung atau S1 program studi lain.

Dalam mendukung pelajaran bahasa dan aksara Lampung diajar oleh tenaga pendidik yang kompeten, Pemprov Lampung menggulirkan biasiswa prodi bahasa Lampung di Universitas Lampung (Unila).

Tags :
Kategori :

Terkait