JAKARTA – Keikutsertaan figur berlatar belakang politisi dan mantan politisi pada seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat sorotan.
Diketahui, saat ini proses seleksi calon anggota BPK tengah bergulir di DPR. Dari 75 daftar calon anggota BPK, ada di antaranya yang berlatar belakang politisi dan mantan politisi yang mengikuti proses seleksi anggota BPK tersebut.
Sejumlah nama yang mendaftar di antaranya Eva Yuliana (NasDem), M. Misbakhun (Golkar), Hendrik H. Sitompul (Demokrat), Mulfachri Harahap (PAN), Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar), Jon Erizal (PAN), Daniel Lumban Tobing (eks PDIP), dan Akhmad Muqowam (Hanura).
BACA JUGA:Pengelolaan Persepsi Positif dan Upaya Promosi Investasi di Daerah
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan fenomena ini menjadi persoalan serius. Pasalnya, ia menilai lolosnya figur berlatar belakang partai politik (parpol) tersebut membuat proses seleksi calon anggota BPK menjadi tidak ideal.
Sebab, kata dia, seleksi nanti harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Proses ini nantinya akan membuat proses pemilihan anggota BPK menjadi sebuah proses politik. Secara tidak langsung, figur berbasis parpol akan lebih berpeluang untuk terpilih.
”Mereka umumnya mengandalkan lobi politik agar terpilih. Calon pimpinan BPK yang mengikuti seleksi justru terjebak mengikuti tuntutan politisi di DPR,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, sistem seleksi pimpinan BPK sejak awal memang tidak bersahabat bagi kalangan profesional. Padahal, sambungnya, pimpinan BPK idealnya bukan berasal dari politisi. Melainkan sosok profesional.
BACA JUGA:Arah Investasi untuk Menuju Indonesia Emas 2045
Sebab, lanjutnya, BPK bekerja secara profesional melakukan audit penggunaan keuangan negara. ”Sehingga pimpinan BPK mestinya harus dipilih berdasarkan kompetensi di bidang audit keuangan (bukan dari politisi, Red),” tegasnya.
Diketahui, keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI 8 Juli 2024 lalu menetapkan 75 calon anggota BPK. Mereka akan mengikuti tahapan fit and proper test di DPR.
Nama-nama tersebut telah diumumkan ke publik. DPR meminta masyarakat memberikan masukan terkait nama-nama tersebut terhitung sejak 10-19 Juli 2024. (jpc/net/c1/fik)