Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Berkedok Usaha Pulsa, Pelaku Ditangkap Polsek Punggur

Selasa 16 Jul 2024 - 15:40 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

"SCI dijerat kasus tidana pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," demikian pungkasnya.(*)

Kategori :