BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memasuki tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Guna mengawasi tahapan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawalan Hak Pilih yang diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 11:00 WIT, yang dipusatkan di Kota Gorontalo serta disiarkan secara langsung melalui Instagram dan YouTube Bawaslu RI.
Dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan dan memastikan tahapan pencoklitan berjalan sesuai prosedur sehingga daftar pemilih akurat dan hak pilih terjamin, Bawaslu Provinsi Lampung membuka 2.899 posko aduan bagi masyarakat yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
Sebanyak 16 posko aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, 229 posko di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, serta 2.654 posko di tingkat kelurahan/desa yang terletak di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Demokrat Lampung Tetapkan Cakada di 5 Kabupaten/Kota, Eva Dwiana Dapat Surat Tugas
Pada tahapan ini, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigasi terkait kerawanan prosedur Coklit, antara lain:Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung; Pantarlih melakukan Coklit menggunakan teknologi terlebih dahulu; Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.
Kemudian Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat; Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan saat Coklit, dan Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu.
Selain itu, kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan Coklit meliputi: Pemilih yang sulit didatangi secara langsung, seperti perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan, pemilih yang bekerja di kota/kabupaten tetapi tinggal di kota/kabupaten lain, dan pemilih dalam zona tapal batas wilayah.
Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih; Pemilih yang pindah domisili tetapi belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan; dan Pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Tanggamus Setujui LKPj. Bupati Atas APBD 2023
Pemilih yang datanya tidak sesuai antara Form A Daftar Pemilih dengan KTP-el, Kartu Keluarga, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan; Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke masyarakat sipil; Pemilih yang menghuni rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan; dan Warga negara asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
Diketahui, di tingkat kelurahan/desa, jajaran pengawas pemilu hanya terdiri dari satu orang, sedangkan di kelurahan/desa tersebut terdapat banyak TPS. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian prosedur atau dugaan pelanggaran lainnya ke jajaran Bawaslu terdekat, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan/desa.
Meskipun demikian, jajaran Bawaslu Provinsi Lampung tetap berupaya melaksanakan pengawasan pada tahapan Coklit secara melekat dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa.
Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang mengalami kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui posko-posko tersebut di kantor maupun media sosial Bawaslu Provinsi Lampung. (bwl/abd)