IRT Penadah HP Diamankan, Pelaku Pencurian DPO

Selasa 25 Jun 2024 - 01:00 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

PESAWARAN - YY (37), warga Jalan Ikan Selar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pesawaran. Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan karena menguasai handphone hasil pencurian, Sabtu (22/6) pukul 20.00 WIB.

  Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan tersangka diamankan atas laporan korban Mardi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima. "Rumah korban dimasuki pencuri dengan cara mencongkel jendela kamar depan, Jumat (7/6) sekitar pukul 05.35 WIB. ''Pelaku pencurian mengambil HP dan tas kecil warna hitam milik korban yang berisi uang Rp5.300.000 saat korban lelap tertidur," katanya.   Hasil penyelidikan, kata Devrat, terdeteksi HP korban di wilayah Bandarlampung. "Anggota langsung ke sasaran mengamankan seorang wanita berinisial YY yang menguasai HP korban. Hasil pemeriksaan, YY mendapatkan HP dari pelaku pencurian yang kini masih buron. Saat ini sedang dalam pengejaran. Mohon doa dan support-nya agar pelaku segera tertangkap," ungkapnya. (rls)
Tags : #satreskrim #polres pesawaran #pencurian #penadah hp #irt #dpo
Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jul 2024 - 20:28 WIB

Modus Cari Rongsokan, Curi Outdoor AC

Jumat 28 Jun 2024 - 21:16 WIB

IRT Diamankan karena Jadi Bandar Togel

Terpopuler

Jumat 05 Jul 2024 - 22:06 WIB

Awas Oli Bekas Beredar di Lampung!

Terkini