“Jadi saat sampai di penginapan itu, korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim. Tetapi, pelaku ini merekam diam-diam saat hubungan intim tersebut terjadi. Nah sejak itu, pelaku ini meminta jatah terus, kalau menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu,” jelasnya.
ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur meringkus pria yang membuat ratusan video porno atau bermuatan asusila pornografi anak. Pelaku adalah pria asal Malang, Jawa Timur.
’’Secara singkat, kami sampaikan bahwa tersangka ini mempunyai kurang lebih 280 website porno,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Luthfie Sulistiawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/6).
Luthfie mengungapkan, pelaku AAS (34) asal Blimbing, Malang, itu membuat website pornografi dengan rentang waktu empat tahun atau sejak 2020. Polisi berhasil mengendus dan menangkap AAS pada 28 Mei 2024.
”Jadi, pelaku ini membuat dan mengelola website, mentransmisikan, mendistribusikan, membuat dapat diakses website bermuatan asusila atau pornografi terutama pornografi anak,” papar Luthfie Sulistiawan.
Cara tersangka mengelola website pornografi tersebut, kata Luthfie, ASS memakai imacros-script untuk memproses judul. Lalu, pelaku mengambil gambar dan link video dari web lain.
Selanjutnya masuk ke dalam wp- admin website miliknya untuk melakukan posting dan menggunggah ke dalam web miliknya.
”Tersangka ini bekerja sendiri, dia belajar otodidak. Website itu telah dilakukan pemblokiran dan tersangka juga menampilkan kurang lebih 26 ribu video pornografi,” jelas Luthfie Sulistiawan.
Dari hasil aksinya itu, AAS meraup keuntungan iklan sekitar Rp6.000 dolar atau Rp96.666.000 per bulan. Jika dihitung sejak 2020 estimasi perkiraan yang didapatkan AAS yakni Rp1 miliar.
”Setiap hari itu rata-rata untuk 1.000 kali klik mendapatkan keuntungan 0,7 dolar. Ini didapatkan dari iklan yang otomatis muncul pada saat website tersebut di-klik,” jelas Luthfie Sulistiawan.
Akibat perbuatannya, tersangka AAS terkena pasal disangkakan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE yang diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp250 juta atau paling banyak Rp6 miliar. (rur/c1/abd)