BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung meminta 2.853 guru mengembalikan kelebihan transfer pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2024 yang sudah masuk rekeningnya masing-masing. Total kelebihan transfer TPG yang harus mereka kembalikan mencapai Rp4,6 miliar (Rp4.663.563.596).
Itu diketahui dari Surat Edaran Disdikbud Lampung Nomor: 800/1613 N.01/DP.5/2024 tertanggal 3 Juni 2024 yang ditujukan kepada Koordinator Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung. Isinya surat yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta tersebut sebagai berikut:
Sehubungan telah disalurkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara Daerah Triwulan I Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024, dapat kami sampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyaluran tunjangan profesi guru yang mengakibatkan terjadinya lebih/kurang bayar dalam penyaluran Triwulan I tahun 2024.
BACA JUGA:Seluruh Gardu Induk PLN Telah Kembali Bertegangan Listrik
Berkenan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara (para Koordinator Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB) untuk dapat mengintruksikan kepada guru-guru yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru (daftar terlampir) agar menyetorkan kembali kelebihan dana tersebut ke rekening masing-masing guna mempermudah proses Bank Lampung melakukan penarikan dana dan menyetor kembali ke rekening yang mengalami kurang bayar.
Apabila terkendalanya pihak Bank Lampung dalam melakukan proses penarikan dan penyetoran dana tersebut, maka guru yang bersangkutan akan diberikan saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada lampiran surat edaran tersebut ada 2.853 guru se-Lampung yang kelebihan uang TPG-nya. Besarannya masing-masing berbeda, mulai Rp2.820 hingga Rp9.410.590 per orang. Atau jika dirata-rata, ke-2.853 guru tersebut masing-masing kelebihan TPG yang harus dikembalikan Rp1.634.617.
BACA JUGA:Pedagang Terancam Kapok Ikut PRL Lagi
Terkait hal tersebut, Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta pun membenarkan. Terjadinya kelebihan atau selisih TPG diakuinya akibat kesalahan dari operator Disdikbud Lampung sendiri dalam penginputan data.
Sementara terungkap adanya kesalahan penyaluran TPG ini, tukasnya, berkat kejujuran dari para penerima yang menginformasikan bahwa ada kelebihan TPG yang mereka terima. ’’Pak, kami dapat kelebihan TPG,” kata Tomy menirukan ucapan jujur salah satu penerima, Selasa (4/6). ’’Pas tim cek ternyata benar terjadi kesalahan operator dalam input penyaluran data TPG tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan ada 5.832 guru yang menerima TPG. Namun, hanya 2.853 guru yang terjadi kelebihan penerimaan TPG-nya.
"Jadi ini kesalahan teknis operator dari peng-input-an. Selanjutnya, pengembalian dana langsung berurusan dengan pihak bank. "Pendebetan itu sepenuhnya oleh bank, jadi bank akan memproses ulang setelah mendapatkan surat dari Disdikbud Lampung. Itulah surat edaran dibuat," tandas Tommy.
Ditanya sanksi bagi guru yang tidak mengembalikan kelebihan TPG-nya, Tommy mengatakan bisa saja untuk priode triwulan berikutnya pencarian TPG terhambat atau guru yang bersangkutan TPG-nya terpotong langsung oleh bank," ucapnya.
Diketahui, alur proses penyaluran TPG sendiri, jelas Pelaksana Sertifikasi Guru Disdikbud Lampung Susilawati, yaitu saat data sudah valid lalu diusulkan SKTP (surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah sebagai tanda guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi, Red). Setelah SKTP terbit lalu menunggu Simbar (sim pembayaran).
’’Jika Simbar muncul, maka akan diproses. Itu pun selagi dananya sudah ada. Begitu dana keluar dari pusat langsung diproses SPD, SPM, langsung SP2D. Begitu selesai, kita proses payroll-nya," terang Susilawati. (gie/c1/rim)