KLHK Setuju Ormas Diberi Izin Kelola Tambang

Senin 03 Jun 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan alasan pemerintah mempercayakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Hal itu kata Siti Nurbaya pemerintah meyakini apabila ormas-ormas keagamaan bisa profesional dalam mengelola tambang dengan melalui organisasi sayapnya.

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan saat mendampingi presiden menerima kunjungan Menteri Iklmi dan Lingkungan Norwegia, Minggu, 2 Juni 2024.

Ormas itu kata dia pertimbangannya karena memiliki sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan.

BACA JUGA:Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Tembaga

“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," sambungnya.

Siti menekankan aturan tersebut, pemerintah tak memberikan secara spesifik terhadap ormas yang akan melakukan pengelolaan tambang.

Siti Nurbaya menjelaskan mengenai manusia menjadi produktif sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi.

Ia juga mencontohkan bagaimana hutan sosial diberikan kepada rakyat supaya produktivitas itu bisa tetap terjaga.

BACA JUGA:Khawatir Disalahgunakan untuk Pinjol, Warga Masih Takut Tunjukkan KTP saat beli Gas Elpiji 3 Kg

"Bunyinya pokoknya, gini lho ya, undang-undang dasar itu kan mengatakan adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara," ujar Siti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satunya dengan mengatur ormas dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang. 

BACA JUGA:Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.

Kategori :