Astagfirullah! Kakek Berusia 56 Tahun Kelainan Nafsu Biologis

Jumat 17 May 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

KEBUNTEBU – Astaghfirullah! Kelainan nafsu biologis diduga menjadi pemicu IM (56), warga Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mencabuli tujuh bocah laki-laki. 

Parahnya, kakek ini mengaku sudah 33 kali mencabuli ketujuh bocah yang rata-rata berusia sekitar 8 hingga 10 tahun tersebut. Itu setelah masing-masing diiming-imingi uang jajan hanya Rp2.000 hingga Rp4.000.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam mengungkapkan, pelaku kini telah diamankan  dan akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya mengamankan pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 35 / V / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG , tanggal 3 Mei 2024. ”Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap Juherdi Sumandi, Jumat (17/5).

BACA JUGA:Massa di Lampura Halau dan Putar Balik Armada Batu Bara

Dijelaskannya, kronologis kejadian bulan Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korbannya,  FAP (10). Dimana, pelaku membuka baju korban sebatas pusar, kemudian memeluk korban, setelah itu menindih korban dan melakukan perbuatan tak senonoh dengan posisi pelaku masih mengenakan celana dalam.

“Korban FAP dicabuli sebanyak dua kali dan sebelum dicabuli diberikan uang Rp2.000 sampai Rp4.000,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Dari hasil penyelidikan terdapat enam ofang korban lainnya. Yakni AS  dicabuli 11 kali, NF 10 kali, IM 5 kali, AAP 4 kali, dan ZA 4 kali.

“Total pencabulan dilakukan pelaku terhadap tujuh korbannya sebanyak 33 kali di tempat dan waktu yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Juherdi mengatakan pelaku melakukan pencabulan tersebut sejak tahun 2023 sampai April 2024. Cara pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban selalu sama. Seperti, terlapor mencabuli anak korban FAP serta korban-korban tersebut sebelum dicabuli selalu diberikan uang dan diberikan permen serta makan-makanan.

“Pelaku kami amankan pada Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB. Itu setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti,” tandasnya. (nop/rim)

Kategori :