RADARLAMPUNG - Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 bulan, Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (Polsek TBU) berhasil mengamankan seorang pemuda asal Tanggamus pada Rabu, 8 Mei 2024, di sebuah kontrakan di wilayah Sukarame.
Pemuda tersebut berinisial MF (25) diduga sebagai pelaku pembobolan mesin ATM dengan modus ganjal menggunakan obeng dan kawat.
Selain mengamankan MF (25), polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pembobolan mesin ATM.
Yang mengejutkan, ternyata MF (25) merupakan seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pencuri HP hingga Buah Sawit
MF diduga bersama rekannya FS (24) terlibat dalam aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada 17 Januari 2023.
Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
FS (24) sebelumnya telah ditangkap pada bulan Januari 2023 dan saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Yofie Kurniawan, membenarkan hal tersebut.
Kompol Yofie menyatakan bahwa MF (25) dan FS (24) menggunakan obeng dan kawat untuk mengganjal mesin ATM.
BACA JUGA:Hampir Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
Kedua pelaku bergantian dalam menjalankan aksinya. "Satu pelaku beraksi, sementara rekannya memantau situasi, kemudian mereka bergantian," tambah Kompol Yofie pada hari Minggu, 12 Mei 2024.
Dalam aksi terakhirnya, MF (25) berhasil menguras uang sebesar Rp. 3,3 juta.
"Setelah rekannya, FS (24), ditangkap, MF (25) melarikan diri ke Pulau Jawa," jelas Kompol Yofie.
Akhirnya, MF (25) berhasil diamankan pada Rabu 8 Mei 2024 setelah menjadi buron selama 13 bulan.