’’Setelah melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedarnya. Kemudian langsung lakukan upaya penangkapan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond.
Kedua tersangka, kata Yudi, diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (2/5) sekitar pukul 08.30 WIB. ’’Dari tangan RDW didapatkan barang bukti 67 butir Hexymer dan 6 butir Tramadol yang disimpan di dalam tas warna hitam. Kemudian 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk membeli dan memperjualbelikan obat terlarang tersebut. Sedangkan dari tangan PP diamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan 1unit ponsel,’’ ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanny, kata Yudi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Ayat (2) Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (dum/c1/abd)