Simpan 1.000 Pil Hexymer, Pemuda di Tulangbawang Lampung Ini Dihadiahi Pasal 12 Tahun Penjara

Senin 06 May 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

MENGGALA - Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda 21 tahun dan menyita 1.000 butir pil Hexymer.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil Hexymer tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pemuda tersebut berinisial BR (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.

“Hari Rabu (1/5/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil hexymer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin 6 Mei 2024. 

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pemuda tersebut berupa 1.000 (seribu) butir pil hexymer yang disimpan dalam 11 bungkus plastik klip besar, dan handphone (HP) merek Realme C53 warna hitam. 

BACA JUGA:Puskesmas Airnaningan Tangani Balita Gizi Buruk, Rujuk ke Dokter Spesialis Anak RSUD

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang mengedarkan ribuan pil hexymer merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering mengedarkan pil hexymer. 

“Setelah dipastikan pemuda yang dimaksud sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari lokasi tersebut disita 11 bungkus plastik klip besar yang berisi 1.000 (seribu) butir pil hexymer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” paparnya. 

AKP Indik menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. 

BACA JUGA:Polsek Talangpadang Tangkap Warga Sumsel, Ini Kasusnya!

Dimana, BR akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. 

Sebelumnya, RDW (25), warga Pekon Sukoharjo III, dan PP (21), warga Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, diringkus Satresnarkoba Polres Pringsewu. Keduanya terlibat peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa izin.

Pengungkapan peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter di kalangan remaja maupun orang dewasa.

BACA JUGA:Dua Pemuda di Pesbar Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ini Kronologisnya!

Kategori :