Polsek Sukarame Amankan 3 Penjual Miras

Minggu 05 May 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG- Diduga menjual minuman keras (miras) jenis vigour dan arak bali, Polsek Sukarame telah mengamankan tiga orang pria, dimana satu diantaranya warga asal Jawa Timur.

Ketiga pria tersebut yaitu NP (36) warga Kelurahan Korpriraya, Sukarame, Bandarlampung, IS (35) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan dan TA (22) warga Jember, Jawa Timur.

Selain mengamankan tiga pria, polisi juga menyita 12 botol miras merk Sampoerna dan enam botol arak Bali.

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Burung Tanpa Dokumen

NP (36) dan IS (35) diamankan lantaran kedapatan menjual miras Vigour Sampoerna, sedangkan TA (22) nekat menjual miras jenis arak Bali.

Polisi mengamankan ketiganya di seputaran gerbang masuk PKOR Wayhalim, Bandarlampung, pada Sabtu malam 4 Mei 2024 bertepatan dengan adanya sebuah event Jambore sebuah klub sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan bahwa, ketiga penjual miras ini diamankan saat personel Polsek Sukarame sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kegiatan event jambore salah satu club sepeda motor. 

BACA JUGA:Ipswich Town Promosi ke Premier League, Kesempatan Elkan Baggott Tampil di Liga Inggris

“Anggota kami yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan berpatroli, mencurigai gelagat ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan menjual miras," Jelas Kompol Warsito, Minggu 5 Mei 2024.

Warsito juga menekankan Pengaruh minuman keras tentunya dapat menimbulkan potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"ini yang kita antisipasi agar situasi kondusif,"ucapnya. 

Agar tidak diketahui oleh petugas, ternyata dua pelaku NP dan IS menyimpan beberapa dus minuman keras di dalam sebuah mobil miliknya.

BACA JUGA:Tukang Somay ini Koleksi Ratusan Celana Dalam Wanita Curian, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Hasil pemeriksaan, NP dan IS telah menjual miras tersebut sebanyak tiga botol, sedangkan TA sudah menjual miras arak Bali sebanyak 14 botol dengan harga Rp 50 ribu per botolnya.

"Arak Bali ini didapatkan oleh pelaku TA saat dirinya bekerja di Bali, dan dibawa ke Lampung," sambungnya. 

Kategori :