BANDARLAMPUNG - DPW PAN Lampung masih merahasiakan hasil pertemuan dengan Anggota DPR RI Hanan A Rozak yang mendapat Surat Tugas dari DPP Partai Golkar maju dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Seperti diketahui, Tim Pilkada Wilayah DPW PAN Lampung yang diketuai oleh Joko Santoso melakukan pertemuan dengan Hanan pada Sabtu 20 April 2024.
Ini sehari setelah Tim Pilkada Wilayah mengumumkan kepada media pelaksanaan penjaringan Balon Gubernur san Wakil Gubernur Lampung pada 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024.
Terkait hal ini, Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengatakan pertemuan dengan Hanan A Rozak yang dilakukan Tim Pilkada Wilayah hanya pertemuan biasa.
BACA JUGA:Sidang PHPU, MK Sebut Penyaluran Bansos Tak Bermasalah
Di mana, penjajakan dilakukan tentu bakal dilakukan dengan sosok-sosok potensial di Lampung.
"Itu mereka mengundang ngopi bersama, ya datang lah. Masih jauh lah pembicaraannya, masih penjajakan. Mendaftar dulu, belum waktunya sekarang kita bicara itu," ujarnya di sela Halal Bihalal bersama kader PAN se Lampung, di kediamannya, Senin 22 April 2024.
Yang jelas, sambungnya, saat ini pihaknya sudah membuka tahapan penjaringan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kita lagi menjaring dalam rangka pilkada ini. Tentu di masing-masing mengutamakan kader internal. Kalau nggak ada, ambil dari luar. Apalagi kita kan masih masuk dalam koalisi Indonesia maju (KIM). Ya di seputar-putar itu lah," jelasnya.
BACA JUGA:Tindaklanjuti DPP, Demokrat Lampung Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah Mei 2024
Dalam kesempatan itu, Eks Sekdaprov Lampung ini menyampaikan tidak ada target dalam pilkada ini jika merujuk dari jumlah atau prosesntase.
"Kita enggak dari jumlah targetnya. Kita ingin bagaimana suara pan ini berpengaruh positif. Jadi targetnya, siapa yang diusung oleh PAN, itu bisa menang pilkada," harapnya.
Sebelumnya, DPW PAN Provinsi Lampung membuka penjaringan bakal calon Gubernur Lampung.
Hal ini dkemukakan oleh Ketua Tim Pilkada Wilayah DPW PAN Provinsi Lampung Joko Santoso, Jumat 19 April 2024.
BACA JUGA:Kata Qodari, Amicus Curiae Takkan Ubah Hasil MK