Dijelaskannya untuk tarif yang diberlakukan nantinya tidak mengalami kenaikan harga yang signifikan.
Bahkan kata dia pada hari biasa harga tiket masuk tetap sama Rp 10 ribu per orangnya.
Sedangkan pada akhir pekan dan hari libur dikenakan tarif mencapai Rp 15 ribu per orangnya.
"Hari biasa masuknya Rp 10 ribu. Sedangkan untuk weekend, Hari libur maupun Hari libur nasional itu Rp 15 ribu per orangnya," jelasnya
Adapun dasar dari perubahan tarif tiket masuk itu, berdasarkan Perda Tunggal tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia menjelaskan selain perubahan harga tiket masuk Taman Kehati Mesuji juga terdapat perubahan pada harga sewa Gedung Serba Guna (GSG) Taman Kehati Mesuji.
Yang pada intinya, harga sewa GSG Taman Kehati Mesuji bisa lebih fleksibel sesuai budgeting yang dimiliki calon penyewa.
Dengan adanya kebijakan yang baru itu diharapkan dapat terus mendongkrak PAD di Kabupaten Mesuji. (muk/c1/abd)