DP2KBP3A Catat 9 Kasus Perempuan dan Anak

Minggu 05 Nov 2023 - 22:31 WIB
Editor : Syaiful Mahrum

LAMBAR - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lampung Barat mencatat dari Januari–Oktober 2023 terjadi sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rinciannya enam kasus kekerasan terhadap anak, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dua kasus anak berhadapan dengan hukum.
Kepala DP2KBP3A Lambar M. Danang Harisuseno mengatakan enam kasus kekerasan terhadap anak yaitu satu kasus di Pekon Tribudisyukur, Kecamatan Kebuntebu; satu kasus di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak; satu kasus terjadi di Pekon Semarangjaya, Kecamatan Airaitam; satu kasus terjadi di Pekon Serungkuk, Kecamatan Belalau; satu kasus terjadi di Pekon Puralaksana, Kecamatan Waytenong; dan satu kasus terjadi Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.
’’Sedangkan satu kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Pekon Tampaksiring, Kecamatan Sukau. Sementara dua kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, dan Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebuntebu,’’ ujar Danang.
Dari delapan kasus yang melibatkan anak tersebut, kata Danang, baru satu kasus yang sudah ada keputusan dari pengadilan negeri. ’’Yakni kasus yang terjadi di Pekon Kegeringan, Kecamatan Balikbukit, dan pelaku dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan satu kasus diversi. Sedangkan kasus lainnya masih dalam proses hukum,” katanya seraya menambahkan, untuk kasus KDRT  masih dalam proses hukum.
Faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lambar, kata Danang, penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial, dan faktor psikologis pelaku.
’’Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya, baik kepada aparat pekon, aparat hukum, maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegas Danang.
Guna mencegah kekerasan terhadap anak tidak terulang lagi, Danang berharap adanya peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak.
’’Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, jadi saya berharap adanya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak dan mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” ungkap Danang.
Sekadar diketahui, pada 2022 DP2KBP3A Lambar mencatat terdapat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sembilan kasus itu rinciannya tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dan enam kasus kekerasan anak. (rnn/c1/ful) 

Kategori :