Walah, Aparatur Pekon di Kecamatan Limau Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Rabu 06 Mar 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Taufik Wijaya

“Kami sangat bersyukur dengan informasi akurat tersebut, akhirnya tiga tersangka tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti pendukungnya,” ungkapnya.

Ditambahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap lebih jauh jaringan di atas mereka. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, DR alias Kumis mengaku, dirinya mendapatkan sabu seberat 4 gram dari seorang rekannya dengan pembayaran tempo setelah sabu laku terjual.

“Sabu saya pecah menjadi masing-masing 2 gram paket siap edar yang dibagi untuk dijual kepada  AN dan HD. Setiap paket 2 gram, mereka setor Rp3 juta. Dari AN dan HD saya terima Rp6 juta,” kata DR alias Kumis di Polres Tanggamus.

DR alias Kumis menambahkan, AN dan HD mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200 ribu-300 ribu. Sementara dirinya sendiri mendapatkan untung Rp1 juta dari hasil penjualan 4 gram sabu. “Saya untungnya Rp1 juta, kedua teman saya AN dan HD mendapatkan masing-masing Rp600 ribu,” ucapnya. (ehl/c1/fik)

Kategori :