JAKARTA - PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) memastikan proses integrasi dan migrasi sistem TikTok dengan anak usahanya, yakni PT Tokopedia, berjalan baik. Ditargetkan, proses ini rampung dalam waktu 1,5 bulan ke depan.
Direktur Utama GOTO Patrick Walujo mengatakan dalam prosesnya semua pihak selalu berkomunikasi dengan kementerian terkait. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Proses integrasi dan migrasi sistem berjalan dengan baik, semua pihak berkomunikasi dengan kementerian terkait. Sepanjang sepengetahuan kami proses ini sudah hampir selesai. Proses diharapkan dapat seluruhnya rampung paling lambat dalam 1 setengah bulan ke depan," kata Patrick Walujo dalam Paparan Publik Insidental GOTO secara daring, Rabu (28/2).
BACA JUGA:Mitsubishi Dulang Ribuan SPK di MMKSI
Patrick juga memastikan bahwa integrasi teknis ini akan memisahkan sistem elektronik Tiktok dan Tokopedia, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Namun demikian, GOTO akan tetap memastikan juga bahwa konsumen akan tetap memiliki pengalaman belanja yang nyaman. Lebih lanjut, Patrick memaparkan bahwa dalam hal promosi akan dilakukan di sistem elektronik TikTok.
Sementara pengalaman belanja dan proses transaksi secara keseluruhan akan dilakukan di sistem elektronik back end Tokopedia.
BACA JUGA:Rp24 Triliun Lelang Tujuh Seri Terserap ke Pemerintah
"Hal ini akan memberikan pengalaman yang baik bagi pembeli dan tetap memastikan data dan sistem tetap terpisah sesuai dengan peraturan pemerintah. Penyelesaian transaksi akan dilakukan di sistem mitra pembayaran seperti biasa," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa Tiktok Shop masih belum mematuhi aturan pemerintah.
Pasalnya hingga kini, TikTok belum memisahkan antara e-commerce dan media sosial dalam aplikasinya.
Padahal secara tegas, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, media sosial dan e-commerce harus dipisah. (jpc/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: GOTO Pastikan Integrasi TikTok dan Tokopedia Rampung 1,5 Bulan Lagi