Perkara Dugaan Asusila, Hakim SE Buka Suara

Selasa 23 Jan 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Abdul Karim

Kepada Radar Lampung, Aksir membenarkan bahwa SE merupakan hakim tinggi yang masih aktif. Bahkan Senin (22/1), SE masih hadir di kantor. 

’’Tadi (kemarin) masuk. Tetapi karena kesehatannya, beliau izin untuk keluar," ujar Aksir saat ditemui di kantornya, Senin (22/1). 

SE, lanjutnya, memang dalam kondisi tubuh yang kurang fit. ’’Beliau itu dalam keadaan kurang sehat. Untuk jalan saja dipapah," katanya.

Aksir menyampaikan bahwa dirinya sendiri baru mengetahui terkait adanya laporan kepada SE melalui pemberitaan yang ditayangkan Radar Lampung. Informasi tersebut pun dikatakannya langsung direspons Ketua PT Tanjungkarang Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

’’Oleh pimpinan, yaitu Bapak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan (SE)," jelasnya seraya menyebut tim pemeriksanya terdiri dari tiga orang.  

Terkait sanksi terhadap oknum hakim SE, Aksir menyampaikan hal tersebut menunggu hasil laporan dari tim pemeriksaan. Di mana, laporan itu akan jadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan.  Bagaimana rekomendasinya, nanti Mahkamah Agung yang menentukan," jelasnya. 

SE yang menginjak usia 65 tahun diakui Aksir pernah terserang penyakit cukup serius. ’’Pernah stroke, kemudian beberapa penyakit lainnya," ungkapnya. 

Terkait kehidupan pribadi SE, Aksir mengatakan bahwa teman-teman di pengadilan tinggi tidak begitu mengetahui. Menurutnya, SE yang sudah sekitar dua tahun di PT Tanjungkarang berperilaku normal seperti biasa. ’’Normal aja seperti biasa," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana asusila. Itu sebagaimana surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Oknum hakim tinggi yang menjadi terlapor tersebut seorang laki-laki berinisial SE. Ia diduga telah menunjukkan alat kelaminnya kepada pelapor yang juga asistennya, seorang perempuan muda berinisial SF (23). 

Kepada Radar Lampung, korban SF menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu. Korban yang saat itu bekerja sebagai asisten sang hakim mengatakan sedang duduk beristirahat di ruang tamu terlapor. Secara tiba-tiba, SE yang hanya mengenakan kaus dalam dan handuk keluar dari kamar dan langsung membukanya seraya menunjukkan alat kelamin di hadapan korban. 

’’Waktu itu saya coba tetap tenang dan minta dia untuk istigfar," katanya, Minggu (21/1). 

Tak hanya sekali. Dugaan tindak asusila serupa di kediaman sang hakim yang berada di Jl. Mangun Diprojo, Kedamaian, Bandarlampung, pada Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dialaminya tidak hanya sekali.

Pernah terjadi saat terlapor hanya mengenakan sehelai handuk. Bahkan terlapor diakuinya pernah menepuk pantatnya, mengajaknya berhubungan suami-istri, serta mengeluarkan kalimat-kalimat tidak pantas yang menjurus ke arah seksualitas. 

  Korban sendiri mengatakan bahwa dirinya bekerja pada SE yang merupakan hakim hanya lima bulan sebagai asisten. ’’Yang nyopir, nyiapin berkas, sampai urusan makan, ya saya yang ngerjain," katanya. 

Di mana selama bekerja, korban yang biasa menjemput terlapor saat pagi dan pulang ke rumah seusai menyelesaikan pekerjaannya sebagai hakim tinggi.   Sementara dari video yang ditunjukkan kepada Radar Lampung, tampak juga perlakuan sang hakim yang dilaporkan tersebut. 

Kategori :

Terkait

Selasa 27 Feb 2024 - 20:08 WIB

Oknum Hakim Diduga Asusila Belum Disanksi