DPR RI Sorot TikTok Shop, Dorong Tutup jika Langgar Aturan

Rabu 17 Jan 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.

Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi. 

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten. (jpc/c1/abd) 

 

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: 

'Komisi VI DPR Soroti Tiktok Shop, Jika Melanggar Cabut Izin Sesuai Permendag'

 

 

Kategori :