Merujuk kepada UU Nomor 25/2009tentang Pelayanan Publik dan pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 138/2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Rentang jarak yang jauh dari kecamatan ke kabupaten membuat DPMPTSP Pesawaran harus memiliki inovasi dalam memberikan pelayanan. Dengan upaya jemput bola ini, diharapkan masyarakat dapat terlayani langsung dan memberikan manfaat,” sebut dia. (mel/c1/abd)
Kategori :