JAKARTA - Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri tengah menangani 17 kasus terkait pidana Pemilu 2024 hingga periode 10 Januari.
’’Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024,” kata Kepala Satuan Tugas Gakkumdu Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (11/1).
Dirtipidum Bareskrim Polri itu merinci 17 tindak pidana pemilu itu diantaranya tujuh terkait pemalsuan, 5 terkait kasus politik uang, dua terkait kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, satu terkait kampanye di tempat ibadah atau pendidikan.
BACA JUGA:Di TikTok, Anies Dapat Ancaman Penembakan
Selanjutnya satu perkara terkait pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan satu terkait perusakan alat peraga kampanye atau APK.
Djuhandhani mengungkap 17 perkara ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim,” ujarnya.
BACA JUGA:BinguoEV Mengaspal, Wuling Optimistis Market Mobil Listrik Terus Tumbuh Positif
Jenderal bintang satu itu menyebut dari 17 perkara tindak pidana pemilu itu, lima perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, dua perkara dihentikan atau SP3 karena tidak cukup bukti.”Sepuluh masih tahap penyidikan,” pungkasnya. (disway/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul:
https://disway.id/read/754436/bravo-polisi-proses-17-tindak-pidana-pemilu-2024-5-pelaku-kasus-politik-uang-ditindak-tegas