Perbaikan untuk yang belum lengkap, kata dia, diberi batas waktu hingga 12 Januari 2024. Parpol diharapkan untuk mengembalikan berkas LADK hasil perbaikan sebelum tanggal tersebut.
"Jadi yang belum lengkap kita minta diperbaiki, batas waktunya 12 Januari 2024," kata dia menambahkan.
Menurut Syarif, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undangan - Undangan 7 Tahun 2027 Jo Pasal 118 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Disitu menyebutkan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
BACA JUGA:Momen HAB Ke-78 Kemenag Bandar Lampung Gelar Donor Darah hingga Baksos di Rumah Ibadah
"Bila partai politik peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas," kata dia.
Untuk diketahui, LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (nop/abd)