BANDARLAMPUNG - Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras merespons cepat perintah Kapolri juga atas kritikan masyarakat terkait scotlite lampu rotator (strobo) mobil patroli polisi yang menyilaukan kendaraan lain. Khususnya lampu bagian belakang rotator. Yaitu dengan memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada di lingkungan polresta untuk ditambahi kaca film pada bagian lampu belakang rotatornya.
Hal itu dilakukan mulai Minggu (7/1). Tampak sejumlah randis patroli dari fungsi satuan lalu lintas dan satuan samapta dikumpulkan di lapangan Mapolresta Bandarlampung .
Kanit Patroli Satlantas Polresta Bandarlampung Ipda Tajudin menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN 2.2./2023.
BACA JUGA:Larangan PPDB Sekolah Swasta Lebih Awal Hoaks
’’Jadi hari ini (kemarin) langsung kami lakukan pemasangan kaca film 20 persen di bagian lampu rotator belakang. Bukan hanya pada kendaraan dinas satuan lalu lintas, tetapi semua kendaraan dinas sampai tingkat polsek," jelasnya.
Tajudin juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar pada kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan kendaraan dinas kepolisian tidak mengganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
BACA JUGA:Cak Imin ke Lampung Hari Ini, Istri Ganjar Besok
Seperti diketahui, perintah dari Kapolri tersebut merespons kritik masyarakat saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sujiwo Tejo beberapa waktu lalu. Menurutnya penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobi patroli lalu lintas menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan lain. (gie/c1/rim)