Pemprov Lampung Bentuk Tim Terpadu Tangani Manusia Silver dan Pencegahan Eksploitasi Anak di Bandar Lampung

Jumat 21 Nov 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat penanganan keberadaan manusia silver, anak telantar, serta pencegahan praktik eksploitasi anak di Kota Bandarlampung melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Lampung Aswarodi mengatakan hasil rapat koordinasi bersama Satpol PP dan Dinas Sosial Bandarlampung pada Jumat (21/11) menyepakati strategi penjangkauan langsung di titik-titik rawan, terutama di persimpangan lampu merah.

“Saat ini fenomenanya tidak hanya manusia silver, tapi juga muncul manusia black atau blackman. Selain itu, masih ditemukan anak-anak yang dimanfaatkan untuk mengamen dan meminta-minta di jalan. Ini yang menjadi fokus utama penertiban,” ujar Aswarodi.

Penanganan dilakukan melalui razia oleh Satpol PP terhadap individu yang beraktivitas di jalan dan lampu merah. Setelah terjaring, mereka akan dibawa ke lokasi asesmen untuk dilakukan pendataan dan penilaian kebutuhan.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, pemerintah menentukan langkah intervensi lanjutan, seperti rehabilitasi di panti, pemulangan ke keluarga, hingga program pendampingan dan pemberdayaan agar tidak kembali ke jalan.

Aswarodi menyebut jumlah manusia silver di Bandar Lampung kini relatif menurun. Titik yang masih sering muncul berada di Lampu Merah Immanuel dan Way Halim, dengan estimasi sekitar 5 hingga 10 orang di dua lokasi tersebut.

“Meski menurun, keberadaan mereka tetap harus ditangani secara sistematis agar tidak berkembang kembali,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya sindikat atau pihak yang sengaja mengeksploitasi anak maupun manusia silver, Pemprov Lampung masih melakukan pendalaman. Langkah antisipatif disiapkan melalui tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Dinas PPPA, Kemenkumham, serta unsur penegakan hukum lainnya. 

“Jika dalam asesmen ditemukan unsur tindak pidana ringan atau eksploitasi, maka akan ada penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 maupun Perda Provinsi Lampung Nomor 2. Penanganan ini tidak hanya represif, tapi juga solutif dan berkelanjutan,” kata Aswarodi.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah menargetkan terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib sekaligus memastikan perlindungan hak anak serta kelompok rentan agar tidak lagi terjebak dalam praktik eksploitasi di ruang publik. (*)

 

Kategori :