JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan bea keluar untuk produk emas dengan tarif antara 7,5% hingga 15%. Kebijakan ini akan mencakup beberapa jenis produk, seperti dore, granules, emas berbentuk ingot atau cast bar, serta minted bars.
Langkah tersebut dirancang untuk menjaga ketersediaan pasokan emas sekaligus mendukung agenda hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan, termasuk pembentukan bullion bank.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, tarif tersebut akan bersifat progresif dan mengikuti dinamika harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA).
“Dalam RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) yang akan ditetapkan untuk memberikan konteks, apabila terjadi windfall ketika harga emas tinggi, maka tarif yang dikenakan juga akan lebih tinggi,” ujar Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11).
Berdasarkan usulan yang dibahas lintas kementerian dan lembaga, tarif bea keluar akan menyesuaikan pergerakan harga. Jika harga emas berada di kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troi ons, bea keluar dipatok pada rentang 7,5% hingga 12,5%. Namun, bila harga menembus di atas USD3.200 per troi ous, tarif bisa meningkat menjadi 10% hingga 15%.
“Hilirisasi sangat kuat dalam konteks usulan dari Kementerian ESDM agar semakin hilir produknya semakin rendah bea keluarnya. Sehingga kita memberikan insentif terjadinya hilirisasi penciptaan nilai tambah lebih banyak di Indonesia,” tambah Febrio.
Indonesia diketahui memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan porsi 5,6%, meski cadangan bijihnya terus menurun setiap tahun. Karena itu, pengaturan bea keluar disusun untuk menahan ekspor produk hulu, mendorong nilai tambah, serta meningkatkan tata kelola dan pengawasan rantai pasok emas.
Febrio menambahkan bahwa pemerintah berharap dapat memanfaatkan momentum ketika harga emas sedang tinggi. Dengan tarif progresif, pendapatan negara berpeluang meningkat. Bersamaan dengan itu, akan disusun pula regulasi turunan berupa permendag dan kepmendag mengenai harga patokan ekspor emas.