JAKARTA– Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp1. Perry menegaskan, proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang sekitar 5–6 tahun.
Rentang waktu ini mencakup seluruh tahap, mulai dari pengesahan Undang-Undang (UU) Redenominasi hingga persiapan akhir sebelum implementasi penuh.
’’Semua tahapannya harus berjalan paralel. Dari pengesahan undang-undang sampai tuntas, itu memakan waktu sekitar 5–6 tahun,” ujar Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Senin (17/11).
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah penerbitan Undang-Undang Redenominasi, yang menjadi dasar hukum utama. Tanpa aturan tersebut, program penyederhanaan rupiah tidak bisa dimulai.
Selanjutnya, pemerintah perlu menyiapkan regulasi terkait transparansi harga untuk seluruh barang dan jasa yang dijual di Indonesia. Aturan ini bertujuan agar masyarakat memahami harga dengan jelas selama masa peralihan, sehingga tidak timbul persepsi bahwa redenominasi mengubah nilai barang.
Perry mencontohkan, penulisan harga saat ini masih bervariasi, misalnya Rp25.000, Rp25 ribu dengan tulisan kecil, atau 25K, sehingga kejelasan harga menjadi sangat penting saat masa transisi.
Tahap berikutnya adalah penyusunan desain dan pencetakan uang baru, yang memerlukan waktu dan koordinasi lintas lembaga.
Tahap terakhir adalah masa transisi, saat uang lama dan uang baru beredar bersamaan. “Pada periode itu, pembelian barang bisa dilakukan dengan uang lama ataupun uang baru, dan nilainya tetap sama,” tegas Perry. (beritasatu.com/c1)