BANDARLAMPUNG – Sebanyak 48 aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan (nakes) Bandarlampung menerima surat keputusan (SK). SK diserahkan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di ruang rapat, Jumat (29/12).
Eva mengatakan 48 ASN yang menerima SK ini terdiri atas dokter muda, bidan, hingga perawat yang mendaftar ASN murni 2021. ’’Hari ini Pemkot Bandarlampung menyerahkan SK. Ini dokter-dokter muda, bidan, hingga perawat yang masuk dan tes ASN murni, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK belum,” katanya.
Dengan diserahkannya SK ini, kata Eva Dwiana, maka 48 ASN ini berhak atas gaji dan beberapa tunjangan yang memang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Eva Dwiana juga berharap para ASN bisa bekerja melayani masyarakat sepenuh hati dan tentunya tidak melanggar aturan yang berlaku. “Kita berharap semua PNS yang dilantik ini bekerjanya sesuai harapan untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Apalagi nanti Rumah Sakit Kota sudah bisa melakukan operasi (jantung, Red). Insya Allah, rumah sakit kita menjadi yang terbaik se-Lampung,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Klaim Kondisi Dua BUMD Membaik
Eva Dwiana juga berpesan kepada seluruh ASN Pemkot Bandarlampung untuk memanfaatkan beasiswa melanjutkan studi. “Apalagi Pemkot Bandarlampung punya program beasiswa untuk ASN. Bisa digunakan untuk mengembangkan kompetensi diri,” ungkapnya. (mel/c1/ful)