UMKM Sulit Bersaing dengan Produk Thrifting

Rabu 05 Nov 2025 - 21:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menerbitkan aturan baru untuk memperkuat pemberantasan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Indonesia.

 

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia Hermawati Setyorinny mendukung penuh langkah tersebut karena usaha itu memang ilegal.

 

’’Hanya masalah ini tidak semata-mata hanya persoalan itu, karena menjual produk lokal pun juga harga jualnya tidak bisa bersaing karena ongkos produksinya tinggi,” katanya pada program Investor Daily Talk.

 

’’Jadi tidak sesimpel itu. Sepertinya Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) juga mungkin tidak bisa bergerak sendiri, apalagi ini bagian Bea Cukai,” ucapnya.

 

Diakui, dari hasil thrifting atau menjual pakaian bekas impor murah yang mendapat keuntungan besar adalah pihak pengusaha importirnya. Sementara penjual di lapangan, yakni UMKM yang menjual barang tersebut, hanya mendapatkan profit kecil dan berbeda jauh dari pengusaha importir.

 

’’Itu yang mungkin tidak bisa berjalan sendiri. Dan memang tidak hanya semata-mata untuk melarang barang bekas, tapi juga bagaimana ya basic-nya ini bisa diselesaikan,” urai Hermawati.

 

Ia pun menjelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Hal itu disebabkan oleh minat konsumen untuk mendapatkan barang yang terlihat impor tetapi murah.

 

’’Sementara hal tersebut tidak tersedia di dalam negeri atau domestik yang harganya memang masih tinggi karena harga bahan bakunya cukup tinggi,” ungkapnya, seraya menyebut bahwa pedagang thrifting ini dalam skala usaha mereka juga termasuk UMKM.

Tags :
Kategori :

Terkait