BANDARLAMPUNG – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di ruang meeting Lt. 1 gedung Academic & Research Center, Jumat (24/10). FGD ini membahas penyesuaian dokumen mutu perguruan tinggi berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 serta instrumen akreditasi BAN-PT dan LAM.
FGD menghadirkan narasumber dari UIN Malang, Rosihan Aslihuddin, yang juga merupakan perwakilan dari Best Q Institute. Ia hadir secara daring serta memberikan paparan mengenai arah kebijakan dan perubahan mendasar dalam regulasi terbaru terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Ketua LPM UIN RIL Bambang Irfani, Ph.D. menjelaskan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang cukup signifikan.
’’Ada perubahan yang cukup mendasar sehingga perlu ada penyesuaian terhadap SPMI yang sudah kita susun. Dokumen terakhir baru dimutakhirkan pada 2024 merujuk pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Sekarang dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, perlu dilakukan pembaruan lagi,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, terdapat sembilan standar yang harus disesuaikan. Masing-masing mencakup tiga standar pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bambang juga mengarahkan agar pembaruan dokumen dilakukan secara sistematis dengan membentuk sedikitnya sembilan tim khusus yang mengurusi kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, hingga formulir mutu.
’’Tiga tim besar akan berfokus pada standar nasional pendidikan dan masing-masing dipecah menjadi tiga tim lagi seperti pada struktur sebelumnya,” jelas Bambang.
Bambang menekankan bahwa kegiatan ini menjadi langkah adaptif bagi institusi agar terus selaras dengan kebijakan nasional di bidang penjaminan mutu perguruan tinggi.
Sementara Rosihan menyoroti pentingnya kesiapan institusi dalam menyesuaikan kapasitas dan kapabilitasnya terhadap perubahan regulasi nasional.