Eks Kepala Tiyuh Sukajaya Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa

Selasa 16 Sep 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Munar Tengku Idris, mantan Kepala Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Munar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp1,4 miliar, yang merugikan keuangan negara hingga Rp272 juta.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan dana desa melalui proyek fiktif. 

Ia terbukti memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana desa, namun tidak digunakan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT), melainkan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp272 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Usai sidang, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) TanjungKarang kembali menggelar sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat, Munar Tengku Idris.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (21/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Akbar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, Munar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp272 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan sejumlah dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT). Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp272 juta melalui proyek fiktif yang dibuatnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Margabatin, Kabupaten Lampung Timur, Mugo Harsono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/8).

Ia didakwa menyelewengkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 serta dana desa tahun anggaran 2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp321 juta.

Kategori :