JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) ilegal di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut disebut menerima uang setiap tahun dari sumber yang tidak resmi.
Temuan ini diperoleh setelah penyidik memeriksa dua saksi, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang pernah menjabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (11/9).
“Penyidik mendalami soal aliran uang tidak resmi dari agen TKA, termasuk pembagian THR setiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari dana pungutan tersebut.
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK menyebut lebih dari 85 pegawai Kemenaker ikut menerima uang hasil pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jumlah itu belum termasuk delapan pejabat dan staf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka antara lain Gatot Widiartono (eks PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono (eks Dirjen Binapenta & PKK), Haryanto (eks Direktur PPTKA), Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).
Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi, dengan nilai dugaan gratifikasi dan pungli mencapai Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024.
Dari jumlah itu, sekitar Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan KPK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka.
Beberapa di antaranya: Dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan milik GTW, dengan total luas lebih dari 700 m²; Lima bidang tanah di Bekasi dan Jakarta Selatan milik PCW; Sembilan bidang tanah seluas 20 ribu m² lebih di Karanganyar, Jawa Tengah, milik JMS.
“Kami juga masih melakukan penyitaan aset dari tersangka lainnya di berbagai daerah,” ungkap Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri peran Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putri diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan, terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat merespons temuan uang Rp13,9 miliar yang tersimpan di tangan Putri.
Jumlah ini lebih besar dibanding temuan yang didapat dari delapan tersangka lainnya.
“Idealnya bosnya nih yang paling besar terimanya. Ini kenapa kok dia (PCW). Nah, ini dugaan sementara kita itu adalah dia memang pengepulnya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
“Pengepulnya sementara itu (PCW) tapi kan ini sedang kami dalami,” sambung dia.
Asep juga akan mendalami ke mana duit itu mengalir jika Putri benar menjadi pengepul.
“Padahal kalau dilihat dari jabatannya, ini bukan yang topnya di sini. Top manajernya,” tegas Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditahan.
Mereka adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. (disway/c1/abd)
Kategori :