Curanmor di Lampung Merajalela

Minggu 14 Sep 2025 - 20:17 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Samsi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Perli dijerat pasal berlapis, termasuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara di tempat lain, Kamis sore (11/9/2025), seorang mahasiswi semester akhir di Bandar Lampung justru apes. Motor Honda Beat miliknya raib digondol pencuri di kos-kosan Jalan Pisang, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame.

Berdasarkan rekaman CCTV, tampak dua pelaku beraksi. Satu orang menunggu di depan pagar, sementara rekannya masuk ke halaman kos, merusak kunci motor, lalu membawa kabur kendaraan.

Korban, Alfia Kurnia Shinta, yang sedang makan bersama teman-temannya, kaget mendengar suara motor di halaman depan. Saat keluar, ia melihat motornya melaju dibawa pelaku.

Yang lebih menyedihkan, selain kehilangan motor yang baru dua bulan dibelinya, Alfia juga kehilangan naskah skripsinya yang tersimpan di dalam jok. Naskah tersebut baru saja selesai direvisi dan ditandatangani dosen pembimbing.

“Saya berharap pelaku segera tertangkap dan barang-barang saya bisa kembali,” ungkap Alfia dengan mata berkaca-kaca. 

Terpisah,  Aksi Curanmort juga terjadi di di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

 Pelaku yang diketahui inisial IP (21), warga Kecamatan Wonosobo, akhirnya tak berkutik usai kehabisan bensin dan lari ke perkebunan.

Peristiwa ini terjadi Minggu dini hari  7 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Ruli Peni (44), memarkirkan sepeda motornya Honda Blade biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH di teras rumahnya. 

Karena lupa mencabut kunci kontak, motor tersebut dengan mudah digondol pelaku. Tak lama kemudian, korban diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motornya sudah raib. Laporan pun langsung diteruskan ke Polsek Pugung, terang seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. segera melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar pun ikut membantu karena pelaku sempat melintas di jalan kampung.

Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga sejauh dua kilometer. Saat motor hasil curian kehabisan bensin, pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan dan berusaha kabur ke arah perkebunan.  Namun, upayanya sia-sia. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama warga sekitar.

"Tersangka ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan ini juga berkat kesigapan masyarakat yang ikut membantu melakukan pengejaran,” kata Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial Y, H, dan D, namun ketiganya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye BE 3809 VH. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 8 juta.

Iptu Alfiyan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait